Panduan Kontrak Kerja AI (2026): Template PKWT/PKWTT + Klausul Wajib UU Ketenagakerjaan
kontrak-kerja-AI template-PKWT-PKWTT UU-Ketenagakerjaan-2023 buat-kontrak-karyawan kontrak-kerja-Indonesia template-kontrak-kerja-gratis AI-HR-Indonesia

Panduan Kontrak Kerja AI (2026): Template PKWT/PKWTT + Klausul Wajib UU Ketenagakerjaan

Cara buat kontrak kerja karyawan dengan AI — template PKWTT (tetap), PKWT (kontrak), part-time sesuai UU Ketenagakerjaan Indonesia. Buat kontrak kerja dalam menit.

SophieKim SophieKim · Content Manager 4 Maret 2026 13 menit baca

Panduan Kontrak Kerja AI (2026): Template PKWT/PKWTT + Klausul Wajib UU Ketenagakerjaan

Seorang pemilik startup di Jakarta baru saja merekrut 5 karyawan pertama. Senang — tapi sekarang dia harus membuat 5 kontrak kerja yang berbeda, masing-masing sesuai dengan jabatan dan aturan hukum yang berlaku.

Dengan template lama yang di-copy dari internet, risikonya tinggi: klausul yang tidak valid, komponen upah yang salah, atau ketentuan yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

AiDocx membantu Anda dari draf hingga kontrak yang ditandatangani hanya dalam beberapa menit — sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya.


Dasar Hukum Kontrak Kerja di Indonesia

UU yang Berlaku

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dasar utama)
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengubah beberapa ketentuan)
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK
  • Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan

Jenis Perjanjian Kerja

Jenis Singkatan Durasi Syarat Perpanjangan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT Tidak terbatas -
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT Maks. 5 tahun total Harus didaftarkan ke Disnaker
Perjanjian Kerja Harian Lepas - Per hari Maks. 21 hari/3 bulan

Komponen Upah Minimum

Per UU Cipta Kerja, struktur upah terdiri dari:

  • Upah Pokok: Min. 75% dari total upah
  • Tunjangan Tetap: Dibayar terlepas dari kehadiran
  • Tunjangan Tidak Tetap: Dibayar sesuai kondisi (makan, transport)

UMP DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.761/bulan (selalu cek UMP/UMK terbaru di daerah Anda)


5 Template Kontrak Kerja Siap Pakai

1. PKWTT (Karyawan Tetap)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

Nomor: [NO. KONTRAK]

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari [HARI], tanggal [TANGGAL],
di [KOTA], oleh dan antara:

I. PERUSAHAAN
Nama Perusahaan : [NAMA PT/CV/FIRMA]
Bidang Usaha    : [BIDANG USAHA]
Alamat          : [ALAMAT LENGKAP]
NPWP            : [NOMOR NPWP]
Diwakili oleh   : [NAMA], selaku [JABATAN]
(selanjutnya disebut "Perusahaan")

II. KARYAWAN
Nama Lengkap    : [NAMA LENGKAP]
Tempat/Tgl Lahir: [KOTA], [TANGGAL]
NIK             : [NOMOR KTP]
Alamat          : [ALAMAT]
Pendidikan      : [PENDIDIKAN TERAKHIR]
(selanjutnya disebut "Karyawan")

Para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan:

PASAL 1 — JABATAN DAN PENEMPATAN
Karyawan diterima bekerja sebagai: [NAMA JABATAN]
Departemen: [NAMA DEPARTEMEN]
Lokasi Kerja: [LOKASI]
Atasan Langsung: [NAMA/JABATAN ATASAN]

PASAL 2 — MASA PERCOBAAN
Karyawan ditetapkan dalam masa percobaan selama [1/3] bulan.
Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja
tanpa syarat dengan pemberitahuan sebelumnya.
Gaji selama masa percobaan: Rp [JUMLAH]/bulan.
Setelah lulus masa percobaan, Karyawan diangkat menjadi karyawan tetap.

PASAL 3 — UPAH DAN TUNJANGAN
Upah Pokok          : Rp [JUMLAH]/bulan
Tunjangan Makan     : Rp [JUMLAH]/bulan (tetap)
Tunjangan Transport : Rp [JUMLAH]/bulan (tetap)
Tunjangan Jabatan   : Rp [JUMLAH]/bulan (tetap)
TOTAL               : Rp [JUMLAH]/bulan

Upah dibayarkan setiap tanggal [TANGGAL] bulan berjalan, melalui rekening bank
atas nama Karyawan.

PASAL 4 — HARI DAN JAM KERJA
Hari Kerja : Senin s.d. Jumat (5 hari kerja/minggu)
Jam Kerja  : [09.00 — 18.00 WIB] (8 jam kerja + 1 jam istirahat)
Kerja Lembur: Dibayarkan sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021

PASAL 5 — CUTI
Cuti Tahunan         : 12 hari kerja/tahun (setelah 12 bulan bekerja)
Cuti Sakit           : Sesuai kondisi medis, dengan bukti dokter
Cuti Melahirkan      : 3 bulan (1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah melahirkan)
Cuti Besar           : [X] hari (setelah [6/12] tahun bekerja, jika ada)
Hari Libur Nasional  : Sesuai peraturan pemerintah

PASAL 6 — JAMINAN SOSIAL
Perusahaan mendaftarkan Karyawan ke:
- BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP)
  * Iuran JKK: [%] (ditanggung Perusahaan)
  * Iuran JKM: 0,3% (ditanggung Perusahaan)
  * Iuran JHT: 3,7% (Perusahaan) + 2% (Karyawan)
  * Iuran JP: 2% (Perusahaan) + 1% (Karyawan)
- BPJS Kesehatan
  * Iuran: 4% (Perusahaan) + 1% (Karyawan), maks. Rp [PLAFON]

PASAL 7 — KERAHASIAAN
Karyawan wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, termasuk namun tidak terbatas
pada: data pelanggan, strategi bisnis, rencana produk, dan informasi keuangan.
Kewajiban ini berlaku selama dan setelah hubungan kerja berakhir.

PASAL 8 — LARANGAN BERSAING (NON-COMPETE)
Selama [6/12] bulan setelah berakhirnya hubungan kerja, Karyawan tidak diperkenankan
bekerja pada atau mendirikan perusahaan yang menjadi pesaing langsung Perusahaan
di bidang [BIDANG BISNIS] dalam wilayah [WILAYAH GEOGRAFIS].

PASAL 9 — HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Seluruh hasil karya, inovasi, program komputer, desain, atau karya lainnya yang dibuat
oleh Karyawan dalam lingkup pekerjaannya adalah milik Perusahaan.

PASAL 10 — BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja mengikuti ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
Masa Pemberitahuan PHK: [30] hari kalender.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
pihak menerima 1 (satu) eksemplar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

[KOTA], [TANGGAL]

Perusahaan,                           Karyawan,

[NAMA & JABATAN]                      [NAMA KARYAWAN]
[CAP PERUSAHAAN]

2. PKWT (Karyawan Kontrak)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Alasan PKWT (wajib dicantumkan):
☐ Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara
☐ Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama
☐ Pekerjaan musiman
☐ Pekerjaan yang berkaitan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan

Jangka Waktu: [TANGGAL MULAI] s.d. [TANGGAL BERAKHIR]
Perpanjangan: Dapat diperpanjang maksimal dalam total 5 tahun.

CATATAN PENTING:
- PKWT wajib didaftarkan ke Disnaker setempat paling lambat 3 hari kerja setelah ditandatangani
- Uang kompensasi PKWT: 1 bulan upah per tahun masa kerja (PP 35/2021 Pasal 15-16)

[Klausul lain sama dengan PKWTT]

3. Kontrak Kerja Remote / Work From Home

ADDENDUM PERJANJIAN KERJA — KETENTUAN BEKERJA DARI RUMAH (WFH)

Berlaku: [TANGGAL]
Karyawan: [NAMA]

KETENTUAN WFH
1. Jam kerja tetap: [09.00 - 18.00] (meski bekerja dari rumah)
2. Alat kerja: [Perusahaan menyediakan / Karyawan menggunakan perangkat pribadi]
3. Tunjangan internet: Rp [JUMLAH]/bulan (jika ada)
4. Kewajiban responsif: Merespons pesan/panggilan dalam [X] menit saat jam kerja
5. Keamanan data: Karyawan wajib menggunakan VPN perusahaan dan tidak menggunakan WiFi publik untuk pekerjaan sensitif

4. Klausul Resign dan Penalti

KLAUSUL PENGUNDURAN DIRI

1. Karyawan yang mengundurkan diri wajib memberitahukan secara tertulis
   minimal [30] hari kalender sebelumnya.

2. Apabila Karyawan tidak memenuhi masa pemberitahuan tersebut,
   Karyawan wajib membayar kompensasi sebesar: [1 bulan upah pokok].

3. Pada masa pemberitahuan, Karyawan wajib melakukan serah terima pekerjaan
   (handover) kepada penggantinya atau pihak yang ditunjuk Perusahaan.

4. Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas:
   - Uang pesangon
   - Uang penghargaan masa kerja
   Namun tetap berhak atas uang pisah (jika diatur dalam PKB/PP)

5. Perjanjian Freelance / Mitra Lepas

PERJANJIAN KERJA SAMA MITRA LEPAS

PENTING: Perjanjian ini bukan perjanjian kerja, melainkan perjanjian kerja sama.
[NAMA MITRA] bertindak sebagai mitra independen, bukan karyawan.

Status          : Mitra Lepas / Freelancer (bukan karyawan)
BPJS            : Tidak wajib oleh Perusahaan (Mitra bertanggung jawab sendiri)
PPh 21/PPh 23   : Perusahaan memotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku
                  - PPh 21 (orang pribadi, ber-NPWP): 5% dari bruto
                  - PPh 23 (badan usaha): 2% dari bruto

Honor           : Rp [JUMLAH] per [proyek/jam/bulan]
Tagihan         : Invoice dikirim setiap tanggal [X]
Pembayaran      : [X] hari kerja setelah invoice diterima

Checklist Kontrak Kerja Sesuai Hukum Indonesia

  • Identitas lengkap perusahaan (nama, alamat, NPWP)
  • Identitas karyawan (nama, NIK/KTP, alamat)
  • Jenis perjanjian (PKWTT/PKWT) dan alasannya
  • Jabatan dan deskripsi pekerjaan
  • Komponen upah lengkap (pokok min. 75% dari total)
  • Masa percobaan (maks. 3 bulan untuk PKWTT, tidak boleh ada untuk PKWT)
  • PKWT: Didaftarkan ke Disnaker dalam 3 hari kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Hak cuti (minimal sesuai UU)
  • Klausul kerahasiaan
  • Ketentuan berakhirnya hubungan kerja
  • Ditandatangani kedua pihak + 2 eksemplar

Buat Kontrak Kerja dengan AI dalam 10 Menit

AiDocx menghasilkan kontrak kerja yang sesuai hukum Indonesia:

  1. Pilih jenis kontrak (PKWTT, PKWT, freelance)
  2. Masukkan data karyawan dan ketentuan kerja
  3. AI menghasilkan kontrak lengkap dengan semua klausul wajib
  4. Kirim untuk tanda tangan digital — sah secara hukum Indonesia (UU ITE)

FAQ

Apakah tanda tangan digital sah untuk kontrak kerja di Indonesia? Ya. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, tanda tangan elektronik diakui secara hukum di Indonesia.

Apa beda PKWT dan PKWTT? PKWT adalah kontrak dengan jangka waktu tertentu (maks. 5 tahun total). PKWTT adalah kontrak kerja tetap tanpa batas waktu. Pekerja PKWT tidak berhak pesangon ketika kontrak berakhir, tetapi berhak atas uang kompensasi.

Bolehkah masa percobaan ada di PKWT? Tidak. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8, masa percobaan dalam PKWT dilarang. Jika dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum.


Kesimpulan

Kontrak kerja yang benar melindungi perusahaan dari tuntutan hukum dan memastikan hubungan kerja yang sehat dan produktif. Dengan AI, Anda bisa membuat kontrak kerja yang profesional dan sesuai hukum dalam waktu singkat.

Mulai buat kontrak kerja dengan AiDocx → — gratis, tanpa kartu kredit.

Siap otomatiskan dokumen Anda dengan AI?

Mulai gratis dengan AiDocX — pembuatan kontrak AI, notulen rapat, catatan konsultasi, tanda tangan elektronik, semuanya dalam satu platform.

Mulai Gratis