template perjanjian kerja sama usaha contoh surat perjanjian kerja sama UMKM perjanjian kerja sama supplier kontrak reseller UMKM perjanjian promosi bersama UMKM

Template Perjanjian Kerja Sama Usaha untuk UMKM (2026)

Gunakan contoh surat perjanjian kerja sama usaha untuk UMKM ini, lengkap dengan template siap salin, klausul penting, dan checklist sebelum tanda tangan.

AiDocX Team · Product Guides 15 Oktober 2026 7 menit baca

Template Perjanjian Kerja Sama Usaha untuk UMKM (2026)

Kapan UMKM Perlu Perjanjian Kerja Sama Usaha?

Perjanjian kerja sama usaha adalah dokumen tertulis yang merangkum cara dua pihak menjalankan kegiatan bisnis bersama: siapa mengerjakan apa, bagaimana biaya atau hasil dibagi, dan apa yang dilakukan jika rencana berubah. Anda dapat memakainya saat bekerja sama dengan pemasok, menunjuk reseller, mengadakan promosi bersama, atau membagi pekerjaan dan pendapatan dengan bisnis lain.

Kesepakatan di chat bisa membantu koordinasi, tetapi rincian penting mudah tercecer di banyak pesan. Dokumen yang disetujui bersama memberi kedua pihak satu acuan untuk ruang lingkup, harga, jadwal, penggunaan merek, dan cara mengakhiri kerja sama. Template di bawah adalah titik awal; sesuaikan istilah dan pilih bagian pembayaran yang cocok dengan model usaha Anda. Jika kerja samanya sebenarnya berupa jasa dari satu pihak kepada pihak lain, lihat template perjanjian jasa untuk UMKM.

Template Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

Salin teks berikut, lalu ganti semua bagian dalam tanda kurung siku. Hapus opsi yang tidak digunakan dan pastikan skema kerja sama sudah dipilih sebelum kedua pihak menyetujuinya. AiDocX dapat membantu menyusun draf dan mengirimkannya untuk ditandatangani secara elektronik; hasilnya dapat diekspor sebagai PDF atau Word. Tinjau dan edit hasilnya sebelum dipakai: Buat perjanjian kerja sama dengan AiDocX

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
Nomor: [nomor dokumen]

Pada [hari], tanggal [tanggal] di [kota], para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [nama lengkap], pemilik/perwakilan [nama usaha], beralamat di [alamat usaha], dalam hal ini bertindak sebagai [jabatan/kedudukan], selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
2. [nama lengkap], pemilik/perwakilan [nama usaha], beralamat di [alamat usaha], dalam hal ini bertindak sebagai [jabatan/kedudukan], selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak”. Para Pihak sepakat mengatur kerja sama berikut.

Pasal 1: Para Pihak
1.1 Identitas dan kapasitas Para Pihak adalah sebagaimana tercantum di atas.
1.2 Narahubung untuk pelaksanaan kerja sama: Pihak Pertama [nama, kontak]; Pihak Kedua [nama, kontak].

Pasal 2: Ruang Lingkup Kerja Sama
2.1 Bentuk kerja sama: [pemasokan barang / reseller / promosi bersama / lainnya: ...].
2.2 Kegiatan, barang atau jasa, spesifikasi, wilayah, kanal penjualan/promosi, serta hasil yang harus diserahkan: [uraikan dengan jelas].
2.3 Hal yang tidak termasuk dalam kerja sama ini: [daftar atau “tidak ada”]. Perubahan ruang lingkup disetujui tertulis oleh Para Pihak.

Pasal 3: Jangka Waktu
3.1 Perjanjian berlaku sejak [tanggal mulai] sampai dengan [tanggal berakhir].
3.2 Perpanjangan dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis Para Pihak sebelum [tanggal atau waktu pemberitahuan].

Pasal 4: Hak dan Kewajiban
4.1 Pihak Pertama berkewajiban untuk [tugas, pasokan, materi, atau dukungan] dan berhak untuk [hak yang disepakati].
4.2 Pihak Kedua berkewajiban untuk [tugas, penjualan, promosi, atau pelaporan] dan berhak untuk [hak yang disepakati].
4.3 Setiap pihak menyampaikan informasi yang diperlukan kepada pihak lainnya melalui [kanal komunikasi] paling lambat [waktu yang disepakati].

Pasal 5: Biaya, Pembagian Hasil, Harga, dan Pembayaran
5.1 Skema yang dipilih: [bagi hasil / harga pembelian dan pembayaran / pembagian biaya promosi].
5.2 Jika memakai bagi hasil: dasar perhitungan adalah [definisi nilai penjualan atau hasil], dengan bagian Pihak Pertama [persentase atau nilai] dan Pihak Kedua [persentase atau nilai]. Biaya yang mengurangi dasar perhitungan: [daftar]. Rekap disampaikan setiap [periode], dan pembayaran dilakukan paling lambat [tanggal atau waktu] ke [rekening/metode].
5.3 Jika memakai harga pembelian: harga [barang/jasa] adalah [nilai] per [satuan]. Jumlah atau pesanan: [rincian]. Pembayaran dilakukan [cara dan jadwal] setelah [kondisi pembayaran]. Pengiriman atau penyerahan dilakukan oleh [pihak] ke [lokasi] pada [jadwal].
5.4 Jika memakai pembagian biaya promosi: Pihak Pertama menanggung [jenis biaya dan nilai/batasnya], sedangkan Pihak Kedua menanggung [jenis biaya dan nilai/batasnya]. Pengeluaran tambahan perlu disetujui oleh [pihak yang menyetujui] sebelum dilakukan.
5.5 Bukti transaksi dan laporan disimpan atau dibagikan melalui [cara yang disepakati].

Pasal 6: Kerahasiaan
6.1 Para Pihak menjaga informasi usaha yang diterima selama kerja sama, termasuk [data pelanggan, harga, rencana promosi, atau informasi lain yang disepakati].
6.2 Informasi tersebut hanya digunakan untuk [tujuan kerja sama] dan dibagikan kepada [pihak yang boleh menerima, jika ada]. Kewajiban ini berlaku sampai [jangka waktu atau kondisi berakhir].

Pasal 7: Kekayaan Intelektual dan Merek
7.1 Materi atau merek yang telah dimiliki sebelum kerja sama tetap menjadi milik pemiliknya masing-masing, yaitu [Pihak Pertama/Pihak Kedua].
7.2 Materi yang dibuat selama kerja sama akan [dimiliki oleh ... / digunakan bersama dengan ketentuan ...].
7.3 Penggunaan nama, logo, foto, desain, atau materi pihak lain hanya dilakukan untuk [tujuan, kanal, wilayah, dan jangka waktu] dengan persetujuan [pihak pemberi persetujuan].

Pasal 8: Wanprestasi
8.1 Keadaan yang dianggap sebagai pelanggaran kewajiban dalam kerja sama ini meliputi [uraikan tindakan atau kelalaian secara spesifik].
8.2 Pihak yang mengetahui pelanggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya melalui [kanal]. Pihak penerima diberi waktu [jangka waktu] untuk memperbaiki atau menjelaskan keadaan tersebut.
8.3 Jika keadaan belum diselesaikan, Para Pihak menyepakati langkah berikut: [perbaikan, penyesuaian, penghentian bagian kerja sama, atau langkah lain].

Pasal 9: Keadaan Memaksa (Force Majeure)
9.1 Keadaan memaksa adalah peristiwa di luar kendali Para Pihak yang secara langsung menghambat pelaksanaan kewajiban, seperti [contoh yang disepakati].
9.2 Pihak yang terdampak memberitahukan pihak lainnya dalam [jangka waktu] melalui [kanal] dan menjelaskan kewajiban yang terdampak.
9.3 Para Pihak akan membahas penyesuaian jadwal atau cara pelaksanaan. Jika keadaan berlanjut sampai [jangka waktu], Para Pihak menyepakati [langkah berikutnya].

Pasal 10: Penyelesaian Perselisihan
10.1 Para Pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dalam waktu [jangka waktu] sejak pemberitahuan perselisihan.
10.2 Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, Para Pihak memilih [Pengadilan Negeri di kota ... / BANI] sebagai tempat atau cara penyelesaian yang disepakati.

Pasal 11: Berakhirnya Perjanjian
11.1 Perjanjian berakhir pada [tanggal berakhir], berdasarkan persetujuan tertulis Para Pihak, atau jika [kondisi berakhir lain yang disepakati].
11.2 Saat kerja sama berakhir, Para Pihak menyelesaikan [pembayaran, pesanan, pengembalian barang/materi, penghentian penggunaan merek, atau kewajiban lain] paling lambat [waktu].

Pasal 12: Penutup dan Tanda Tangan
12.1 Para Pihak telah membaca dan menyepakati isi perjanjian ini. Perubahan dibuat secara tertulis dan disetujui oleh Para Pihak.
12.2 Perjanjian ditandatangani di [kota] pada [tanggal]. Masing-masing pihak menerima salinan yang telah ditandatangani.

Pihak Pertama,                         Pihak Kedua,

[tanda tangan]                          [tanda tangan]
[nama lengkap]                          [nama lengkap]
[nama usaha/jabatan]                    [nama usaha/jabatan]

Cara Membaca Klausul Sebelum Mengisi

Mulailah dari identitas: pastikan nama usaha, alamat, dan orang yang mewakilinya benar. Di ruang lingkup, hindari kata umum seperti “promosi” tanpa rincian. Tuliskan barang atau kegiatan, kanal yang dipakai, siapa menyiapkan materi, dan hasil yang diharapkan. Untuk reseller, jelaskan wilayah penjualan dan cara pemesanan; untuk pemasok, sebutkan spesifikasi barang, jumlah, jadwal, dan lokasi penyerahan.

Pada Pasal 5, pilih satu skema utama. Jika bagi hasil, tentukan apakah persentase dihitung dari nilai penjualan atau dasar lain, bagaimana retur atau pembatalan dicatat, dan kapan rekap serta pembayaran diberikan. Jika jual beli, tuliskan harga satuan, jumlah, waktu pembayaran, serta siapa mengatur pengiriman. Jangan biarkan biaya promosi tambahan muncul tanpa persetujuan yang jelas.

Contoh fiktif: Kedai Kopi Pagi bekerja sama dengan Roti Rona untuk promosi paket sarapan. Kedai menyiapkan kanal promosi dan Roti Rona memasok roti. Mereka mencatat produk yang masuk, menyepakati harga per paket dan pembagian biaya materi promosi, lalu menetapkan tanggal rekap penjualan dan pembayaran. Dengan rincian itu, kedua usaha dapat memeriksa pesanan dan biaya dari catatan yang sama.

Klausul kerahasiaan dan kekayaan intelektual juga perlu disesuaikan. Tentukan data apa yang tidak boleh dibagikan, siapa yang boleh memakai logo atau foto produk, serta untuk kegiatan dan jangka waktu apa. Untuk penggunaan karya atau jasa oleh tenaga lepas, baca juga contoh kontrak freelancer. Isi Pasal 8 sampai 11 dengan cara pemberitahuan, waktu untuk memperbaiki masalah, langkah jika hambatan berlanjut, serta kewajiban yang harus diselesaikan ketika kerja sama berakhir.

Dasar Hukum yang Perlu Anda Tahu

Sebagai dasar umum, Pasal 1320 KUHPerdata mencantumkan syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1338 KUHPerdata memuat asas kebebasan berkontrak, sehingga Para Pihak dapat menyepakati isi kerja sama mereka.

Untuk bea meterai, UU No. 10 Tahun 2020 menetapkan tarif Rp10.000; e-meterai tersedia untuk dokumen elektronik. Cek ketentuan terbaru di situs Direktorat Jenderal Pajak saat menyiapkan dokumen. Untuk kepastian penerapan pada transaksi Anda, minta notaris atau advokat meninjau drafnya.

Periksa Sebelum Tanda Tangan

  • Nama, alamat, nama usaha, dan perwakilan Para Pihak sudah tepat.
  • Ruang lingkup, barang atau kegiatan, kanal, dan hasil kerja dijelaskan secara spesifik.
  • Tanggal mulai, tanggal berakhir, jadwal pelaporan, dan waktu pembayaran sudah diisi.
  • Harga, dasar pembagian hasil, biaya yang ditanggung, dan bukti transaksi dipahami kedua pihak.
  • Penggunaan merek, materi promosi, data, dan informasi rahasia sudah disepakati.
  • Semua placeholder penting terisi, pilihan yang tidak berlaku dihapus, dan mekanisme perselisihan dipilih.
  • Para Pihak membaca versi akhir yang sama; jika memakai tanda tangan digital, baca panduan tanda tangan elektronik di Indonesia.

Buat Draf Perjanjian Kerja Sama dengan AiDocX

AiDocX dapat menyusun draf perjanjian kerja sama berdasarkan kebutuhan usaha Anda dan mengirimkannya untuk ditandatangani secara elektronik. Dokumen dapat diekspor sebagai PDF atau Word. Tinjau dan edit hasilnya, terutama nama, cakupan kerja, perhitungan biaya atau hasil, serta pilihan penyelesaian perselisihan, sebelum dikirim kepada mitra.

Buat perjanjian kerja sama dengan AiDocX

Template ini bersifat ilustratif dan bukan nasihat hukum. Untuk kerja sama bernilai tinggi atau bersifat kompleks, konsultasikan draf kepada notaris atau advokat.

Siap otomatiskan dokumen Anda dengan AI?

Mulai gratis dengan AiDocX — pembuatan kontrak AI, notulen rapat, catatan konsultasi, tanda tangan elektronik, semuanya dalam satu platform.

Mulai Gratis