e-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik: Panduan Kontrak Bisnis di Indonesia (2026)
Tanda tangan elektronik tidak menggantikan meterai. Kapan bea meterai terutang, berapa tarifnya, dan cara menempatkan e-Meterai pada kontrak bisnis Anda.
Bayangkan sebuah agensi di Bandung yang baru menyepakati kontrak jasa dengan klien di Surabaya. Kedua pihak ingin menandatangani secara online supaya tidak perlu menunggu kurir. Lalu bagian keuangan klien bertanya, "Ini tetap perlu materai, kan?"
Pertanyaan itu wajar. Tanda tangan elektronik dan meterai sering dianggap satu paket, padahal keduanya menjawab dua hal yang berbeda: tanda tangan elektronik menunjukkan siapa yang menyetujui isi dokumen, sedangkan meterai menunjukkan bahwa pajak atas dokumen (Bea Meterai) sudah dibayar.
Jawaban singkatnya: kontrak yang ditandatangani secara elektronik tetap termasuk dokumen yang dikenai Bea Meterai, dan pembayarannya dapat dilakukan dengan meterai elektronik (e-Meterai). Artikel ini merangkum aturan intinya, urutan dan posisi pembubuhan e-Meterai, serta alur kerja yang praktis untuk tim bisnis. Untuk dasar hukum tanda tangan elektronik itu sendiri, baca panduan legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia; di sini fokusnya pada meterai. Catatan ejaan: dalam percakapan sehari-hari kata ini sering ditulis "materai", tetapi undang-undang memakai ejaan "meterai", dan artikel ini mengikutinya.
Intinya:
- Tanda tangan elektronik tidak menggantikan meterai, dan meterai tidak menggantikan tanda tangan.
- Surat perjanjian dikenai Bea Meterai Rp10.000 per dokumen. Batas Rp5.000.000 yang sering dikutip berlaku untuk dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau pelunasan utang, seperti kuitansi, bukan untuk surat perjanjian.
- Bea Meterai atas surat perjanjian terutang saat dokumen ditandatangani, dan para pihak boleh menyepakati siapa yang membayar.
- Menurut Peruri, e-Meterai dan tanda tangan boleh dibubuhkan mana saja lebih dulu, tetapi sebaiknya diletakkan berdampingan dan tidak saling menimpa.
Tanda tangan elektronik dan meterai: dua fungsi yang berbeda
| Aspek | Tanda tangan elektronik | Meterai (termasuk e-Meterai) |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya | Membayar pajak atas dokumen (Bea Meterai) |
| Dasar hukum | UU ITE (UU 11/2008, diubah dengan UU 19/2016 dan UU 1/2024) dan PP 71/2019 | UU 10/2020 tentang Bea Meterai; PP 86/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai |
| Penyedia | Platform tanda tangan elektronik; untuk jenis tersertifikasi, PSrE | Peruri dan distributor yang ditunjuk |
| Pertanyaan yang dijawab | "Siapa yang menyetujui dokumen ini?" | "Apakah pajak dokumen ini sudah dibayar?" |
| Bisa saling menggantikan? | Tidak | Tidak |
UU Bea Meterai sendiri sudah memperlakukan tanda tangan elektronik sebagai tanda tangan. Pasal 1 angka 3 UU No. 10 Tahun 2020 mendefinisikan "Tanda Tangan" sehingga mencakup tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Artinya, pindah dari kertas ke layar tidak menghapus kewajiban bea meterai atas dokumen yang memenuhi syarat.
Dokumen apa saja yang dikenai Bea Meterai?
Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 menyebut dua kelompok objek Bea Meterai: dokumen yang dibuat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen perdata yang dimaksud mencakup antara lain:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris dan akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga;
- dokumen lelang;
- dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, misalnya kuitansi;
- dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tarifnya tetap, yaitu Rp10.000 (Pasal 5), dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen (Pasal 4). Dalam praktik bisnis, NDA, perjanjian kerja sama, kontrak vendor dan freelancer, serta perjanjian kerja umumnya termasuk kategori surat perjanjian.
Batas Rp5.000.000 sering disalahpahami
Banyak orang menganggap kontrak di bawah Rp5 juta bebas meterai. Dari susunan Pasal 3 ayat (2), batas nilai itu hanya melekat pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dan menyebutkan penerimaan uang atau pelunasan utang. Untuk surat perjanjian, pasal tersebut tidak mencantumkan batas nilai minimum. Pasal 6 juga membuka kemungkinan perubahan batas nilai dan tarif melalui Peraturan Pemerintah, jadi pastikan angka yang berlaku pada saat Anda membubuhkan meterai.
Dokumen yang dikecualikan
Pasal 7 mengecualikan, antara lain, ijazah, tanda terima pembayaran gaji dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja, dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang (misalnya surat angkutan dan bukti pengiriman barang), serta tanda penerimaan uang untuk keperluan internal organisasi.
Kapan bea meterai terutang dan siapa yang membayar?
Saat terutang. Untuk surat perjanjian, Bea Meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan (Pasal 8 ayat 1 huruf a). Untuk surat keterangan atau surat pernyataan, bea terutang saat dokumen diserahkan kepada pihak yang dituju, dan untuk dokumen yang dipakai di pengadilan, saat dokumen diajukan ke pengadilan.
Siapa yang menanggung. Untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya (Pasal 9 ayat 2). Namun, ketentuan itu tidak menghalangi para pihak untuk bersepakat siapa yang membayar (Pasal 9 ayat 6).
Karena itu, tuliskan dalam kontrak siapa yang menanggung biaya meterai dan siapa yang membubuhkannya, supaya hal ini tidak menjadi bahan perdebatan setelah semua pihak selesai menandatangani. Berikut contoh klausul yang bisa Anda sesuaikan; untuk transaksi penting, konsultasikan dengan penasihat hukum:
Bea Meterai atas Perjanjian ini ditanggung oleh [Pihak Pertama / masing-masing Pihak secara sama besar]. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan oleh [Pihak ...] segera setelah seluruh Pihak menandatangani Perjanjian ini.
Bagaimana jika meterai terlewat?
Dokumen yang belum bermeterai tidak otomatis menjadi batal. Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sedangkan UU Bea Meterai mengatur kewajiban pajak atas dokumen dan tidak menyatakan dokumen tanpa meterai menjadi tidak sah. Dampak praktisnya ada di tempat lain:
- Pasal 21 melarang pejabat yang berwenang menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, harus melalui pemeteraian kemudian (Pasal 17), yaitu pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, pemeteraian kemudian dikenai Bea Meterai ditambah sanksi administratif sebesar 100% dari bea yang terutang (Pasal 18). Dengan tarif Rp10.000, berarti total Rp20.000 untuk satu dokumen.
- Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutang (Pasal 23).
Rp20.000 memang kecil, tetapi menumpuk bila ratusan kontrak terlewat, dan dokumen bisa tertahan saat dibutuhkan untuk proses resmi. Lebih mudah membiasakan pembubuhan sejak awal.
Urutan dan posisi: e-Meterai dulu atau tanda tangan dulu?
Pertanyaan ini sering memicu jawaban yang saling bertentangan. Peruri menjawabnya dalam siaran pers Nomor 5/PR-PERURI/III/2022 (Maret 2022). Poin utamanya:
- Urutan tidak diwajibkan. Pembubuhan e-Meterai dan tanda tangan digital pada dasarnya tidak saling berkaitan karena fungsinya berbeda, sehingga boleh mana saja yang lebih dulu. Untuk waktu pembubuhan e-Meterai, Peruri merujuk pada UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3 sampai 9, khususnya soal kapan bea terutang.
- Jangan saling menimpa. Pada meterai tempel, tanda tangan memang harus menyentuh bagian atas meterai. e-Meterai berbeda: bentuknya QR Code, sehingga bila ditumpuk, pembacaan QR Code sebagai media validasi berisiko tidak optimal. Peruri menyarankan e-Meterai dan tanda tangan diposisikan berdampingan.
- Stempel digital paling akhir. Jika dokumen juga memakai stempel digital, pembubuhannya harus paling akhir karena berfungsi menyegel dokumen.
Secara praktis, sisakan ruang kosong di halaman tanda tangan untuk e-Meterai, di samping atau di bawah kolom tanda tangan. FAQ e-Meterai juga menyarankan dokumen berasio kertas A4; pada dokumen dengan rasio lain, ukuran dan posisi meterai dapat sedikit berbeda dari pratinjau. Jika dokumen akan diserahkan ke instansi atau pihak ketiga yang punya panduan format sendiri, ikuti panduan tersebut.
Alur praktis: tanda tangan online, lalu e-Meterai
Berikut alur yang bisa Anda pakai untuk kontrak bisnis.
- Finalkan isi kontrak. Pastikan semua pihak sudah menyetujui teks. Bea Meterai dikenakan per dokumen (Pasal 4) dan setiap e-Meterai memiliki kode unik (Pasal 14), jadi perubahan isi setelah pembubuhan umumnya berarti dokumen baru yang perlu diproses ulang.
- Rancang halaman tanda tangan. Sisakan ruang untuk e-Meterai berdampingan dengan kolom tanda tangan, dan gunakan halaman berukuran A4.
- Kumpulkan tanda tangan. Kirim PDF final ke semua penanda tangan. Contoh dengan AiDocX: unggah PDF, tempatkan kolom tanda tangan, tanggal, dan teks, lalu undang penanda tangan lewat email. Penanda tangan membuka tautan unik tanpa perlu membuat akun, lalu menandatangani dengan menggambar, mengetik, atau mengunggah gambar tanda tangan. Untuk beberapa penanda tangan, Anda dapat memilih penandatanganan paralel (semua menerima email sekaligus) atau berurutan. Pada paket Pro ke atas, Anda juga dapat mewajibkan penanda tangan mengunggah dokumen identitas (misalnya KTP atau paspor) sebelum menandatangani; dokumen itu disimpan sebagai bagian dari catatan transaksi, tetapi AiDocX tidak memverifikasinya secara otomatis ke sumber data resmi.
- Unduh PDF akhir dan bubuhkan e-Meterai. Setelah semua pihak selesai, AiDocX menghasilkan PDF bertanda tangan yang dapat dilengkapi sertifikat jejak audit pada halaman terakhir. AiDocX saat ini tidak menjual atau membubuhkan e-Meterai, jadi langkah ini dilakukan melalui kanal resmi e-Meterai. Menurut siaran pers Peruri yang sama, penjualan e-Meterai kepada masyarakat dilakukan melalui distributor yang ditunjuk (berdasarkan PMK No. 133 Tahun 2021), jadi periksa daftar kanal resmi terbaru. Pilih halaman tanda tangan kontrak, bukan halaman sertifikat jejak audit, dan tempatkan e-Meterai di area kosong yang sudah disiapkan. Dengan urutan ini, berkas yang sudah bermeterai tidak diubah lagi.
- Periksa dan arsipkan. Pastikan QR Code e-Meterai terbaca dan tidak tertimpa tanda tangan. Simpan PDF akhir beserta jejak audit di penyimpanan yang aman, dan catat siapa yang menanggung biaya meterai sesuai klausul kontrak.
Sertifikat jejak audit AiDocX mencatat, untuk setiap penanda tangan, waktu (UTC), alamat IP, perangkat, dan metode tanda tangan, serta hash SHA-256 dokumen. Opsi ini aktif secara bawaan dan dapat dimatikan oleh pengirim. Perlu dicatat: sertifikat tersebut adalah catatan yang diterbitkan platform, bukan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE.
Tanda tangan elektronik biasa atau tersertifikasi?
e-Meterai tidak mengubah jenis tanda tangan yang Anda butuhkan. Untuk kontrak bisnis umum, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dapat sah selama memenuhi syarat dalam Pasal 11 UU ITE; ulasan lengkapnya ada di artikel legalitas tanda tangan elektronik. Namun, sektor tertentu atau pihak penerima dokumen, misalnya sektor jasa keuangan atau instansi pemerintah, dapat mensyaratkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Bila persyaratan itu berlaku untuk transaksi Anda, pilih penyedia yang tercantum dalam daftar PSrE Komdigi. AiDocX tidak menerbitkan tanda tangan elektronik tersertifikasi; perbandingan penyedia yang menawarkannya ada di Top 5 platform tanda tangan digital di Indonesia.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Menganggap kontrak di bawah Rp5 juta bebas meterai. Batas itu berlaku untuk dokumen penerimaan uang atau pelunasan utang, bukan untuk surat perjanjian.
- Menandatangani tepat di atas e-Meterai seperti kebiasaan pada meterai tempel. Pada e-Meterai, posisi berdampingan lebih aman bagi pembacaan QR Code.
- Membubuhkan e-Meterai pada draf yang masih direvisi. Selesaikan negosiasi dan kumpulkan persetujuan lebih dulu.
- Tidak menyepakati siapa yang menanggung biaya meterai. Masukkan ke dalam klausul kontrak.
- Menganggap e-Meterai sebagai bukti persetujuan. e-Meterai menunjukkan pajak dokumen sudah dibayar; persetujuan para pihak tetap dibuktikan oleh tanda tangan dan catatan penandatanganan.
- Memakai sumber meterai yang tidak jelas. UU Bea Meterai mengancam pidana bagi pihak yang memalsukan atau memakai meterai palsu, termasuk meterai elektronik yang dibuat secara melawan hukum (Pasal 24 dan 25). Gunakan kanal resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kontrak yang ditandatangani secara elektronik wajib bermeterai?
Jika dokumen tersebut termasuk objek Bea Meterai, misalnya surat perjanjian atau surat pernyataan, bea tetap terutang meskipun ditandatangani secara elektronik, karena UU Bea Meterai memasukkan tanda tangan elektronik ke dalam definisi "Tanda Tangan". Pembayarannya dapat memakai e-Meterai.
Berapa tarif e-Meterai?
Tarif Bea Meterai ditetapkan Rp10.000 per dokumen (Pasal 5). Pasal 6 mengizinkan perubahan tarif melalui Peraturan Pemerintah, jadi periksa tarif yang berlaku saat Anda membubuhkan meterai.
Apakah kontrak di bawah Rp5.000.000 tidak perlu meterai?
Tidak otomatis. Batas Rp5.000.000 dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g berlaku untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dan menyebutkan penerimaan uang atau pelunasan utang. Surat perjanjian tidak memiliki batas nilai minimum dalam pasal tersebut.
Apakah e-Meterai menggantikan tanda tangan?
Tidak. Menurut Peruri, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Dokumen tetap perlu ditandatangani oleh para pihak.
Siapa yang harus membayar meterai?
Pada dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, bea terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya, tetapi para pihak boleh menyepakati pihak yang membayar (Pasal 9). Tuliskan kesepakatan itu dalam kontrak.
Apakah AiDocX mendukung e-Meterai?
Saat ini AiDocX tidak menjual atau membubuhkan e-Meterai secara langsung. Anda dapat mengumpulkan tanda tangan di AiDocX, lalu membubuhkan e-Meterai pada PDF akhir melalui kanal resmi e-Meterai, seperti pada langkah 4 di atas. Jika Anda memerlukan tanda tangan dan e-Meterai dalam satu aplikasi, bandingkan penyedia yang menyediakannya di daftar platform tanda tangan digital Indonesia.
Langkah berikutnya
Mulailah dari dua hal yang paling sering terlewat: tentukan siapa yang menanggung dan membubuhkan meterai, lalu siapkan ruang kosong di halaman tanda tangan. Setelah itu, kumpulkan tanda tangan secara online dan bubuhkan e-Meterai pada PDF akhir. Jika kontrak Anda masih berupa draf, lihat juga cara membuat kontrak dengan AI.
Coba kirim kontrak untuk ditandatangani di AiDocX
Sumber:
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (JDIH BPK)
- PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (JDIH BPK)
- Siaran Pers Peruri Nomor 5/PR-PERURI/III/2022
- FAQ e-Meterai
Artikel ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak. Ketentuan ditinjau pada 21 Oktober 2026 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 dan siaran pers Peruri; peraturan pelaksana, tarif, dan kebijakan penyedia dapat berubah. Untuk transaksi bernilai besar atau dokumen yang diatur khusus, konsultasikan dengan penasihat hukum atau konsultan pajak.
Siap otomatiskan dokumen Anda dengan AI?
Mulai gratis dengan AiDocX — pembuatan kontrak AI, notulen rapat, catatan konsultasi, tanda tangan elektronik, semuanya dalam satu platform.
Mulai GratisLebih banyak dari Blog AiDocX
Template Surat Perjanjian Hutang Piutang (2026): Contoh Siap Salin
Contoh surat perjanjian hutang piutang antar pribadi atau usaha kecil: template siap salin, pilihan bunga dan cicilan, klausul keterlambatan, meterai, dan checklist.
Top 5 Platform Tanda Tangan Digital di Indonesia untuk Bisnis (2026)
Bandingkan Privy, Mekari Sign, VIDA, PERURI Sign, dan AiDocX berdasarkan verifikasi identitas, tanda tangan tersertifikasi, integrasi, dan alur kerja dokumen.
Template Perjanjian Kerja Sama Usaha untuk UMKM (2026)
Gunakan contoh surat perjanjian kerja sama usaha untuk UMKM ini, lengkap dengan template siap salin, klausul penting, dan checklist sebelum tanda tangan.