Catatan Konseling KDRT (2026): Template + Panduan AI untuk Pendamping Korban
KDRT konseling kekerasan rumah tangga rencana keselamatan penilaian bahaya UU PKDRT P2TP2A pendamping korban

Catatan Konseling KDRT (2026): Template + Panduan AI untuk Pendamping Korban

Panduan lengkap dokumentasi konseling kekerasan dalam rumah tangga tahun 2026. Termasuk formulir intake, catatan intervensi krisis, daftar penilaian bahaya, rencana keselamatan, surat perintah perlindungan, dan cara otomatisasi dengan AI sambil melindungi privasi korban.

SophieKim SophieKim · Content Manager 13 Maret 2026 13 menit baca

Catatan Konseling KDRT (2026): Template + Panduan AI untuk Pendamping Korban

Pekerjaan pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak terbatas pada sesi konseling.

Dalam satu hari, seorang pendamping dapat menangani panggilan darurat tengah malam, mendampingi korban ke persidangan, memproses penerimaan di rumah aman, menyiapkan berkas permohonan perintah perlindungan, dan berkoordinasi dengan kepolisian, kesehatan, dan layanan hukum. Setiap langkah membutuhkan dokumentasi yang tepat.

Setiap menit untuk dokumen adalah menit jauh dari korban yang butuh bantuan — AiDocx mengotomatiskan dokumentasi Anda agar Anda bisa fokus pada keselamatan korban.

Panduan ini menyediakan template siap pakai untuk setiap fase dokumentasi kasus, disertai panduan praktis menggunakan AI tanpa mengabaikan privasi korban.


Mengapa Dokumentasi KDRT Berbeda dari Konseling Biasa

Fungsi Alat Bukti

Catatan konseling KDRT dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum pidana maupun perdata. Hasil penilaian bahaya dapat mempengaruhi keputusan hakim mengenai perintah perlindungan. Dokumentasi akurat dengan cap waktu melindungi korban sekaligus pendamping secara hukum.

Penilaian bahaya bukan sekadar kuesioner — ini adalah dokumen yang menentukan respons terhadap tingkat risiko. Cara penyimpanan, siapa yang berhak mengakses, dan berapa lama harus disimpan, harus dibedakan dari catatan konseling biasa.

Koordinasi Lintas Lembaga

Korban KDRT biasanya bersamaan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, layanan kesehatan, sekolah anak, dan bantuan hukum. Catatan terstruktur memperlancar koordinasi antarlembaga.

Dasar Hukum (Indonesia)

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan kerangka hukum untuk perlindungan korban, sanksi pelaku, dan tanggung jawab negara. P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) menangani pengaduan dan pendampingan. Rumah Aman memberikan perlindungan fisik bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera.

Layanan Bantuan:

  • Hotline KPPPA (Kemen PPPA): 129 (24/7, gratis)
  • P2TP2A: tersedia di setiap kabupaten/kota
  • Polisi: 110 | Gawat darurat: 119 (ambulans)

Template Dokumentasi Konseling KDRT

Template 1: Formulir Intake Awal

FORMULIR INTAKE KDRT
Tanggal/Waktu: ___________  ID Petugas: ___________
Cara Kontak: □ Langsung  □ Telepon  □ Rujukan
Penerjemah: □ Tidak  □ Ya — Bahasa: ___________

DATA KORBAN (SANGAT RAHASIA)
Nama Panggilan (tidak harus nama asli): ___________  Usia kira-kira: ___________
Cara Kontak Aman: ___________  Waktu Kontak Aman: ___________
Anak dalam Rumah Tangga: □ Tidak  □ Ya — Usia: ___________
Tempat Tinggal Saat Ini: □ Aman  □ Tidak Aman

DATA PELAKU (Jangan dibagikan kepada pelaku)
Hubungan dengan Korban: ___________
Alamat Pelaku (jika diketahui): ___________
Akses Senjata: □ Tidak  □ Ya  □ Tidak Diketahui

JENIS KEKERASAN (tandai semua yang sesuai)
□ Fisik  □ Seksual  □ Psikis/Emosional
□ Penelantaran/Ekonomi  □ Digital/Pemantauan HP  □ Stalking/Penguntitan
□ Penggunaan Anak sebagai Alat Kontrol

RIWAYAT KEKERASAN
Insiden Terbaru (tanggal perkiraan): ___________
Frekuensi: □ Sekali  □ Berkala  □ Berkelanjutan  □ Meningkat
Laporan Polisi Sebelumnya: □ Tidak  □ Ya — Hasil: ___________
Perintah Perlindungan Aktif: □ Tidak  □ Ya — No. Surat: ___________

KEBUTUHAN MENDESAK
□ Tempat tinggal darurat  □ Perawatan medis  □ Bantuan hukum
□ Penitipan anak  □ Transportasi  □ Bantuan finansial  □ Lainnya: ___________

CATATAN PETUGAS
_______________________________________________

Tanda Tangan Petugas: ___________  Tanggal: ___________

Template 2: Catatan Intervensi Krisis dan Penilaian Bahaya

CATATAN INTERVENSI KRISIS
Tanggal/Waktu: ___________  Nomor Kasus: ___________
Jenis Kontak: □ Langsung  □ Hotline  □ Rujukan  □ Diantar Polisi

SITUASI KRISIS
_______________________________________________

DAFTAR PENILAIAN BAHAYA (12 Item)
0=Tidak  1=Ya  (*=Indikator bobot tinggi)

1. Kekerasan meningkat frekuensi atau keparahannya dalam setahun terakhir ___
2. Pelaku mengancam akan membunuh korban ___ *
3. Pelaku memiliki akses ke senjata api atau senjata lainnya ___ *
4. Korban mencoba meninggalkan hubungan dalam setahun terakhir ___
5. Pelaku menganggur atau tidak stabil secara ekonomi ___
6. Pelaku pernah mencekik atau mencoba mencekik korban ___ *
7. Pelaku mengontrol pergerakan, kontak, atau HP korban ___
8. Pelaku memaksa melakukan hubungan seksual ___
9. Pelaku menyalahgunakan alkohol atau narkoba ___
10. Pelaku mengancam bunuh diri atau mencobanya ___
11. Pelaku mengancam menyakiti anak atau orang lain ___ *
12. Pelaku melacak lokasi korban via GPS atau medsos ___

TOTAL SKOR: ___
TINGKAT RISIKO: □ Variabel (1-7)  □ Meningkat (8-13)  □ Parah (14-17)  □ Ekstrem (18+)

TINDAKAN SEGERA
□ Hubungi 110  □ Tempatkan di Rumah Aman  □ Ajukan Perintah Perlindungan
□ Dampingi ke Fasilitas Kesehatan  □ Laporkan ke Perlindungan Anak  □ Aktifkan Protokol Bahaya Maksimum

KEPUTUSAN KORBAN
Keinginan Korban: _______________________________________________
Sudah Diberitahu Pilihan: □ Ya  Persetujuan Laporan Polisi: □ Ya □ Tidak □ Belum Diputuskan

Petugas: ___________  Supervisor Diberitahu: □ Ya □ Tidak Perlu  Waktu: ___________

Template 3: Rencana Keselamatan

RENCANA KESELAMATAN INDIVIDU
Tanggal: ___________  Nomor Kasus: ___________  Tanggal Tinjauan: ___________

RENCANA MELARIKAN DIRI
Tempat aman yang bisa dituju jika harus pergi segera: _______________________________
Barang yang harus dibawa: □ KTP/Paspor  □ Dokumen Anak
  □ Obat-obatan  □ HP/Charger  □ Uang Tunai  □ Kunci  □ Pakaian
Kata sandi dengan orang terpercaya: ___________  Artinya: Butuh bantuan segera
Rencana Transportasi: _______________________________

KEAMANAN DIGITAL
□ Kata sandi email, bank, medsos sudah diganti
□ Berbagi lokasi di HP dan aplikasi sudah diperiksa
□ Perangkat diperiksa dari aplikasi pelacak
□ Email baru dibuat yang tidak diketahui pelaku
□ Menerima panggilan dari nomor lembaga (bukan nomor pribadi)
Perangkat yang aman untuk digunakan: _______________________________

LANGKAH HUKUM
□ Perintah Perlindungan Darurat diperoleh — Berlaku hingga: ___________
□ Permohonan Perintah Perlindungan diajukan — Tanggal Sidang: ___________
□ Laporan Polisi (LP) dibuat — Nomor: ___________
□ Cedera didokumentasikan (foto tersimpan di: ___________)

KESELAMATAN ANAK
Sekolah diberitahu tentang larangan penjemputan: □ Ya □ Tidak □ N/A
Kata sandi dengan sekolah: ___________  Kontak di Sekolah: ___________

KONTAK DARURAT
1. _______________________________
2. _______________________________
Hotline KPPPA: 129  Polisi: 110  Gawat Darurat: 119

Tanda Tangan Korban (sukarela): ___________  Tanggal: ___________

Template 4: Dokumentasi Perintah Perlindungan

DOKUMENTASI PERINTAH PERLINDUNGAN
Tanggal: ___________  Nomor Kasus: ___________  Petugas: ___________

JENIS PERINTAH
□ Perintah Perlindungan Sementara (Pasal 35 UU PKDRT)
□ Perintah Perlindungan (Pasal 28 UU PKDRT — dikeluarkan pengadilan)
□ Penetapan Sementara (dari Ketua Pengadilan)

DETAIL PERINTAH
Pengadilan Penerbit: _______________________________
Nomor Putusan: ___________  Tanggal: ___________  Berlaku Hingga: ___________
Tergugat: _______________________________
Pihak yang Dilindungi: _______________________________
Larangan: □ Mendekati (jarak: _________)  □ Kontak  □ Masuk Rumah  □ Senjata

RIWAYAT PELANGGARAN
Tanggal: ___________  Keterangan: ___________________________
Respons Polisi/Pengadilan: ___________  Permohonan Baru: □ Ya □ Tidak

CATATAN / RUJUKAN
_______________________________________________

Catatan Pengelolaan Kasus

Penerimaan di Rumah Aman

Dokumentasikan: tanggal dan jam masuk, kamar yang ditetapkan, daftar barang bawaan, tanda tangan tata tertib, obat-obatan, kebutuhan medis, pendaftaran sekolah anak-anak, proses hukum yang sedang berjalan, kontak darurat (pastikan tidak ada hubungan dengan pelaku).

Rujukan Layanan

Catat setiap rujukan: nama lembaga, tanggal, penanggung jawab, hasil, tanggal tindak lanjut. Rujukan yang tidak terdokumentasi menjadi celah pertanggungjawaban hukum.

Penutupan Kasus dan Tindak Lanjut

Pada hari ke-30, 60, dan 90 setelah keluar, lakukan upaya kontak melalui cara yang aman. Dokumentasikan: status tempat tinggal, status perintah perlindungan, kondisi ekonomi, kekhawatiran keselamatan.


Cara Mengotomatiskan Dokumentasi KDRT dengan AI

AI dapat secara signifikan mengurangi waktu dokumentasi, tetapi catatan KDRT memerlukan lapisan perlindungan privasi tambahan.

ATURAN KRITIS: Jangan pernah memasukkan informasi yang dapat mengidentifikasi individu (nama, alamat, tanggal lahir, nomor kasus) ke alat AI manapun. Gunakan pengenal anonim seperti "Korban A" atau "Kasus 2026-03" dan hapus semua informasi yang bisa mengidentifikasi korban atau pelaku sebelum menggunakan AI.

Metode 1: Catatan Telepon → Formulir Intake

Setelah panggilan, rekam catatan anonim: "Perempuan 30-an, 3 anak, kekerasan fisik dan ekonomi berkelanjutan, perlu tempat darurat, belum ada perintah perlindungan, skor penilaian bahaya kira-kira 14." Masukkan catatan ini ke AiDocx dan minta: "Ubah menjadi formulir intake KDRT."

Metode 2: Catatan Krisis → Rencana Keselamatan

Masukkan kebutuhan keselamatan yang dibahas secara anonim. Biarkan AI membuat kerangka rencana keselamatan, lalu tambahkan detail pribadi di sistem yang aman.

Metode 3: Deskripsi Insiden → Draf Permohonan Perintah Perlindungan

Deskripsikan pola kekerasan tanpa nama. AI membuat draf narasi pendukung dalam bahasa formal hukum yang kemudian ditinjau dan dipersonalisasi oleh paralegal atau pengacara.


Keamanan dan Retensi Catatan

Daftar Periksa Keamanan

  • Berkas disimpan di lemari terkunci atau sistem digital terenkripsi
  • Akses dibatasi hanya untuk staf yang membutuhkan
  • Alamat dan tempat perlindungan korban tidak tercatat di sistem yang bisa diakses relawan tanpa pengawasan
  • AI hanya digunakan untuk membuat template — jangan pernah masukkan data klien nyata
  • Protokol respons pelanggaran data terdokumentasi dan dilatih secara rutin
  • Pelatihan kerahasiaan data setiap tahun

Panduan Penggunaan AI untuk Layanan KDRT

Penggunaan AI Diizinkan Tidak Diizinkan
Membuat template kosong
Menyusun kerangka naratif anonim
Memasukkan nama atau info kontak Tidak pernah
Memasukkan data pelaku Tidak pernah
Mengunggah berkas kasus ke platform AI Tidak pernah

Jadwal Retensi (Periksa peraturan daerah setempat)

Jenis Catatan Retensi Minimum
Formulir intake 5 tahun
Penilaian bahaya 10 tahun
Dokumen perintah perlindungan Masa berlaku + 5 tahun
Catatan intervensi krisis 5 tahun
Kasus tutup (dewasa) 5 tahun setelah penutupan
Catatan yang melibatkan anak Hingga usia 21 tahun + 5 tahun

Pertanyaan yang Sering Diajukan

T: Apakah korban bisa meminta salinan catatannya?

Pada umumnya ya, korban berhak mengakses catatannya. Namun, konsultasikan dengan penasihat hukum lembaga sebelum memberikan dokumen jika pengungkapan dapat membahayakan korban atau pihak ketiga.

T: Apa yang harus dilakukan jika pengadilan meminta catatan konseling?

Jangan langsung memenuhi. Hubungi penasihat hukum lembaga terlebih dahulu. Dokumentasikan semua langkah yang diambil setelah menerima surat permintaan.

T: Bagaimana mendokumentasikan jika korban kembali ke pelaku?

Catat secara faktual: apa yang disampaikan korban, informasi dan pilihan apa yang diberikan, dan keputusan otonom korban. Hindari bahasa yang menghakimi. Statistik menunjukkan korban rata-rata kembali 7 kali sebelum meninggalkan secara permanen. Sisakan pintu terbuka dengan mendokumentasikan cara kontak di masa depan.


Penutup

Dokumentasi dalam pendampingan KDRT adalah salah satu yang paling memerlukan ketelitian di bidang pekerjaan sosial — dan yang paling berdampak besar. Satu item penilaian bahaya yang terlewat, rencana keselamatan yang tidak lengkap, atau permohonan perintah perlindungan yang kurang kuat bisa berakibat fatal.

Template dalam panduan ini dirancang untuk kegunaan praktis. Salin ke sistem manajemen kasus Anda, sesuaikan bahasa dengan terminologi hukum Indonesia, dan latih tim untuk penggunaan yang konsisten. Alat AI seperti AiDocx mengurangi waktu pembuatan kerangka dokumen, membebaskan pendamping untuk memberikan pendampingan langsung yang tidak bisa digantikan teknologi.

Gunakan teknologi untuk bekerja lebih efisien. Penilaian profesional, empati, dan pengetahuan hukum tidak tergantikan.

Mulai otomatisasi dokumentasi Anda di AiDocx →


Sumber Daya: Hotline KPPPA 129 | Polisi 110 | Gawat Darurat 119 | P2TP2A (tersedia di seluruh kabupaten/kota)

Siap otomatiskan dokumen Anda dengan AI?

Mulai gratis dengan AiDocX — pembuatan kontrak AI, notulen rapat, catatan konsultasi, tanda tangan elektronik, semuanya dalam satu platform.

Mulai Gratis