Template Surat Perjanjian Hutang Piutang (2026): Contoh Siap Salin
surat perjanjian hutang piutang contoh surat perjanjian hutang piutang template perjanjian pinjam meminjam uang surat perjanjian pinjaman uang perjanjian utang piutang bermeterai

Template Surat Perjanjian Hutang Piutang (2026): Contoh Siap Salin

Contoh surat perjanjian hutang piutang antar pribadi atau usaha kecil: template siap salin, pilihan bunga dan cicilan, klausul keterlambatan, meterai, dan checklist.

AiDocX Team AiDocX Team · Product Guides 19 Oktober 2026 8 menit baca

Template Surat Perjanjian Hutang Piutang (2026): Contoh Siap Salin

Kapan Anda Perlu Surat Perjanjian Hutang Piutang?

Meminjamkan atau meminjam uang dari teman, keluarga, atau rekan usaha sering dimulai dari obrolan singkat: “Pinjam dulu sebulan ya.” Masalahnya muncul belakangan. Berapa tepatnya jumlah pinjaman? Apakah ada bunga? Dibayar sekaligus atau dicicil? Apa yang terjadi jika terlambat? Bukti transfer hanya menunjukkan uang berpindah, bukan kesepakatan di baliknya.

Surat perjanjian hutang piutang menuliskan kesepakatan itu dalam satu dokumen yang dibaca dan disetujui kedua pihak. Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan ini dikenal sebagai perjanjian pinjam-meminjam (Pasal 1754 KUHPerdata): satu pihak menyerahkan sejumlah uang, dan pihak lain berjanji mengembalikan jumlah yang sama. Template di bawah ditujukan untuk pinjaman uang yang disepakati langsung oleh dua pihak, misalnya antar pribadi atau antar usaha kecil. Jika pemberi pinjaman adalah lembaga keuangan, ketentuan yang berlaku bisa berbeda.

Template Surat Perjanjian Hutang Piutang

Salin teks berikut, ganti semua bagian dalam tanda kurung siku, lalu hapus opsi yang tidak dipakai. AiDocX dapat membantu menyusun draf dan mengirimkannya untuk ditandatangani secara elektronik; hasilnya dapat diekspor sebagai PDF atau Word. Tinjau dan edit hasilnya sebelum dipakai: Buat perjanjian hutang piutang dengan AiDocX

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Nomor: [nomor dokumen, jika ada]

Pada [hari], tanggal [tanggal] di [kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [nama lengkap sesuai KTP], pekerjaan [pekerjaan], beralamat di [alamat], pemegang KTP nomor [nomor KTP], selanjutnya disebut “Pihak Pertama” atau “Pemberi Pinjaman”.
2. [nama lengkap sesuai KTP], pekerjaan [pekerjaan], beralamat di [alamat], pemegang KTP nomor [nomor KTP], selanjutnya disebut “Pihak Kedua” atau “Peminjam”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak”. Para Pihak sepakat membuat perjanjian hutang piutang dengan ketentuan berikut.

Pasal 1: Jumlah Pinjaman
1.1 Pihak Pertama meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp[jumlah angka] ([jumlah dalam huruf] rupiah) (“Pokok Pinjaman”).
1.2 Uang diserahkan pada [tanggal] melalui [transfer ke rekening nomor ... atas nama ... / tunai dengan tanda terima]. Bukti penyerahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
1.3 Pihak Kedua menyatakan telah menerima Pokok Pinjaman secara penuh dan akan menggunakannya untuk [tujuan pinjaman, atau “keperluan pribadi/usaha Pihak Kedua”].

Pasal 2: Bunga
[Pilih salah satu dan hapus opsi lainnya]
Opsi A. Pinjaman ini diberikan tanpa bunga.
Opsi B. Atas Pokok Pinjaman dikenakan bunga sebesar [persentase]% per [bulan/tahun], dihitung dari [sisa Pokok Pinjaman / Pokok Pinjaman awal] sejak [tanggal mulai]. Bunga dibayarkan [bersamaan dengan setiap cicilan / pada tanggal jatuh tempo].

Pasal 3: Jangka Waktu dan Cara Pengembalian
[Pilih salah satu dan hapus opsi lainnya]
Opsi A (dibayar sekaligus). Pihak Kedua mengembalikan seluruh Pokok Pinjaman [beserta bunga] paling lambat pada [tanggal jatuh tempo].
Opsi B (dicicil). Pihak Kedua mengembalikan Pokok Pinjaman [beserta bunga] dalam [jumlah] kali cicilan sebesar Rp[nilai cicilan], setiap tanggal [tanggal] mulai [bulan/tahun] sampai dengan [bulan/tahun], sesuai jadwal berikut:
   Cicilan ke-1: [tanggal] — Rp[nilai]
   Cicilan ke-2: [tanggal] — Rp[nilai]
   [tambahkan baris sesuai jumlah cicilan]

Pasal 4: Tempat dan Bukti Pembayaran
4.1 Pembayaran dilakukan melalui [transfer ke rekening nomor ... atas nama ... / cara lain yang disepakati].
4.2 Setiap pembayaran dicatat dengan bukti transfer atau tanda terima tertulis. Pihak Pertama memberikan konfirmasi tertulis (misalnya pesan atau kwitansi) paling lambat [jumlah] hari setelah pembayaran diterima.
4.3 Pembayaran dianggap sah setelah dana diterima di rekening Pihak Pertama.

Pasal 5: Pelunasan Lebih Awal
Pihak Kedua dapat melunasi sebagian atau seluruh sisa pinjaman sebelum jatuh tempo [tanpa biaya tambahan / dengan ketentuan: ...]. Pelunasan lebih awal dicatat secara tertulis, dan Pihak Pertama menerbitkan tanda pelunasan.

Pasal 6: Keterlambatan
6.1 Pihak Kedua dianggap terlambat apabila pembayaran belum diterima pada tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam Pasal 3 [tanpa perlu peringatan lebih dahulu / setelah pemberitahuan tertulis dari Pihak Pertama].
6.2 [Opsional] Atas keterlambatan dikenakan denda sebesar [persentase atau nilai tetap] per [hari/bulan] dari jumlah yang terlambat, dengan batas total denda [batas, atau “tidak ada batas”].
6.3 Pihak Pertama menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui [pesan/email/surat] mengenai keterlambatan, dan Pihak Kedua menanggapi dalam [jumlah] hari.

Pasal 7: Jaminan
[Pilih salah satu dan hapus opsi lainnya]
Opsi A. Pinjaman ini diberikan tanpa jaminan.
Opsi B. Pihak Kedua menyerahkan jaminan berupa [uraian barang/dokumen, nomor identitas, kondisi]. Jaminan disimpan oleh [pihak] dan dikembalikan paling lambat [jumlah] hari setelah seluruh kewajiban lunas. Pengikatan jaminan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk jenis jaminan tersebut.

Pasal 8: Pelanggaran Perjanjian
8.1 Pelanggaran meliputi: (a) tidak membayar sesuai Pasal 3 setelah melewati [jumlah] hari dari pemberitahuan tertulis; (b) memakai pinjaman untuk tujuan yang bertentangan dengan Pasal 1.3; (c) [kondisi lain yang disepakati].
8.2 Jika terjadi pelanggaran, Para Pihak lebih dahulu berdiskusi untuk menyusun jadwal pembayaran baru secara tertulis. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam [jumlah] hari, Pihak Pertama dapat meminta pengembalian seluruh sisa pinjaman [beserta bunga dan denda yang telah disepakati] sekaligus.

Pasal 9: Perubahan dan Perpanjangan
Perubahan jumlah, jadwal, bunga, atau ketentuan lain hanya sah apabila dibuat tertulis dan ditandatangani Para Pihak.

Pasal 10: Keadaan Memaksa (Force Majeure)
10.1 Keadaan memaksa adalah peristiwa di luar kendali Pihak Kedua yang secara langsung menghambat pembayaran, seperti [contoh yang disepakati].
10.2 Pihak Kedua memberi tahu Pihak Pertama secara tertulis dalam [jumlah] hari dan menyampaikan bukti pendukung. Para Pihak membahas penyesuaian jadwal pembayaran secara tertulis.

Pasal 11: Penyelesaian Perselisihan
11.1 Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dalam waktu [jumlah] hari sejak salah satu pihak memberitahukan perselisihan secara tertulis.
11.2 Jika tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak memilih penyelesaian melalui [Pengadilan Negeri ... / mediasi / lembaga lain yang disepakati].

Pasal 12: Penutup
12.1 Para Pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini tanpa paksaan dari pihak mana pun.
12.2 Perjanjian dibuat dalam [jumlah] rangkap bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan yang sama, dan masing-masing pihak memegang satu rangkap.

Ditandatangani di [kota] pada [tanggal].

Pihak Pertama,                          Pihak Kedua,
(Pemberi Pinjaman)                      (Peminjam)

[meterai/e-meterai]                     

[tanda tangan]                          [tanda tangan]
[nama lengkap]                          [nama lengkap]

Saksi 1,                                Saksi 2,

[tanda tangan]                          [tanda tangan]
[nama lengkap]                          [nama lengkap]

Cara Mengisi Bagian yang Sering Menimbulkan Sengketa

Jumlah dan bukti penyerahan. Tulis jumlah dengan angka dan huruf, lalu cantumkan tanggal dan cara uang diserahkan. Untuk transfer, simpan bukti dan sebutkan nama pemilik rekening di Pasal 1.2. Jika uang diserahkan tunai, lampirkan tanda terima yang ditandatangani kedua pihak.

Bunga. Pasal 1765 KUHPerdata membolehkan bunga atas pinjaman uang, tetapi besarnya harus ditentukan dengan tegas. Jika tidak ada bunga, tulis itu secara eksplisit (Opsi A) agar tidak ada klaim bunga di kemudian hari. Jika ada bunga, tentukan apakah dihitung per bulan atau per tahun, dari pokok awal atau sisa pokok, dan kapan dibayar. Bunga atau denda yang jauh di atas kewajaran berisiko dipersoalkan jika perkara sampai ke pengadilan.

Jatuh tempo dan cicilan. Pilih satu pola. Untuk cicilan, tulis tanggal dan nilai setiap angsuran, atau lampirkan tabel jadwal. Hindari kalimat seperti “dibayar kalau sudah ada uang”, karena kapan kewajiban jatuh tempo menjadi tidak jelas.

Keterlambatan. Pasal 6 menentukan sejak kapan Pihak Kedua dianggap terlambat. Pilih apakah cukup lewatnya tanggal jatuh tempo atau perlu pemberitahuan tertulis lebih dulu. Jika memasang denda, tentukan dasar hitung dan batas totalnya. Hindari klausul yang memberi hak mengambil barang atau menekan peminjam secara sepihak; langkah penagihan dan eksekusi jaminan perlu mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Jaminan. Menahan barang atau dokumen tanpa pengikatan yang jelas bisa menimbulkan sengketa baru. Untuk jaminan bernilai besar seperti kendaraan atau tanah, tanyakan kepada notaris cara pengikatan yang sesuai sebelum meminjamkan uang.

Contoh fiktif: Rani meminjamkan Rp12.000.000 kepada Dimas untuk modal usaha katering. Mereka sepakat tanpa bunga, dengan enam cicilan Rp2.000.000 setiap tanggal 10, mulai 10 Januari 2027 sampai 10 Juni 2027. Rani mencatat setiap transfer yang masuk dan mengonfirmasi lewat pesan tertulis. Jika cicilan terlambat lebih dari tujuh hari, Rani mengirim pemberitahuan tertulis dan keduanya membahas jadwal baru secara tertulis. Dengan catatan seperti ini, jumlah yang sudah dibayar dan sisa pinjaman dapat dicek dari dokumen yang sama.

Dasar Hukum yang Perlu Anda Tahu

Pasal 1320 KUHPerdata mencantumkan syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1338 KUHPerdata memuat asas kebebasan berkontrak, sehingga Para Pihak dapat menyepakati isi perjanjian mereka. Perjanjian pinjam-meminjam uang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, dan Pasal 1765 mengatur pinjaman dengan bunga.

Untuk bea meterai, UU No. 10 Tahun 2020 menetapkan tarif tunggal Rp10.000 dan e-meterai tersedia untuk dokumen elektronik. Surat perjanjian termasuk dokumen yang dikenai bea meterai. Dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau pelunasan utang dengan nilai di atas Rp5.000.000 juga dapat dikenai bea meterai, jadi periksa kebutuhan meterai pada kwitansi pelunasan Anda. Cek ketentuan terbaru di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Perjanjian di bawah tangan, yaitu yang tidak dibuat di hadapan notaris, tetap dapat menjadi dasar kesepakatan. Namun untuk pinjaman bernilai besar atau yang memakai jaminan, akta notaris umumnya memberi kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Minta notaris atau advokat meninjau drafnya untuk kepastian penerapan pada transaksi Anda.

Periksa Sebelum Tanda Tangan

  • Nama, alamat, dan nomor KTP kedua pihak sesuai dokumen identitas.
  • Jumlah pinjaman ditulis dengan angka dan huruf, lengkap dengan tanggal dan cara penyerahan uang.
  • Bunga ditulis secara eksplisit: ada atau tidak ada, dengan cara hitung yang jelas.
  • Tanggal jatuh tempo atau jadwal cicilan lengkap, termasuk rekening tujuan pembayaran.
  • Aturan keterlambatan, denda (jika ada), dan cara pemberitahuan sudah dipilih.
  • Jaminan dijelaskan dengan jelas atau dinyatakan tidak ada.
  • Semua placeholder terisi dan opsi yang tidak berlaku dihapus.
  • Meterai dan tanda tangan kedua pihak serta saksi sudah ada; jika memakai tanda tangan digital, baca panduan tanda tangan elektronik di Indonesia.

Untuk pinjaman yang berbentuk janji pembayaran satu pihak, lihat juga template surat pengakuan utang (promissory note). Jika yang Anda butuhkan adalah kesepakatan kerja sama usaha, bukan pinjaman, baca template perjanjian kerja sama usaha.

Buat Draf Perjanjian Hutang Piutang dengan AiDocX

AiDocX dapat menyusun draf perjanjian berdasarkan kebutuhan Anda dan mengirimkannya untuk ditandatangani secara elektronik. Dokumen dapat diekspor sebagai PDF atau Word. Tinjau dan edit hasilnya, terutama identitas, jumlah, bunga, jadwal pembayaran, dan pilihan penyelesaian perselisihan, sebelum dikirim kepada pihak lain.

Buat perjanjian hutang piutang dengan AiDocX

Template ini bersifat ilustratif dan bukan nasihat hukum. Untuk pinjaman bernilai besar, memakai jaminan, atau melibatkan hubungan yang kompleks, konsultasikan draf kepada notaris atau advokat.

Siap otomatiskan dokumen Anda dengan AI?

Mulai gratis dengan AiDocX — pembuatan kontrak AI, notulen rapat, catatan konsultasi, tanda tangan elektronik, semuanya dalam satu platform.

Mulai Gratis